Pelajari Program Kartu Prakerja, Disnaker Jabar Siapkan Data Pencari Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tengah mempelajari Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tengah mempelajari Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Hal itu menyusul pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahwa para pencari kerja di akan mendapatkan Program Kartu Prakerja paling cepat pada April ini.
Kepala Disnakertrans Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Perpres tersebut dan saat ini posisinya tengah mempelajari Perpres tersebut.
"Saya melihat Perpres juga, tapi penjelasan detil dari kemenaker belum," ujar Ade, Minggu (8/3/2020).
Menurutnya, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan data pencari kerja. Karena itu pihaknya akan mengacu pada jumlah pengangguran terbuka di Jabar yang mencapai 1,9 juta pada 2019 lalu.
Ade melanjutkan, selain itu pihaknya juga diminta untuk menyiapkan nama-nama pencari kerja itu sesuai dengan by name by address.
"Nanti kami lihat dari data pencari kerja yang melamar kerja, kemudian yang kena PHK kami akan konsolidasikan dengan serikat pekerja dan serikat buruh," papar dia.
Menurut Ade, berdasarkan Perpres tersebut Kartu Prakerja itu sarana untuk pelatihan bagi para pencari kerja, sekaligus mereka yang terkena PHK atau mereka yang ingin meningkatkan keahlian atau upgrading maupun upskilling. Mereka yang sudah memiliki pekerjaan tapi ingin meningkatkan keahliannya akan diakomodir dalam program Kartu Prakerja tersebut.
"Paling itu yang kita siapkan," kata dia.
Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani

