Pelantikan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Dijadwalkan 7 Februari 2025
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait perubahan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait perubahan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.
Untuk itu, kata Ahmad, pihaknya masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, terkait jadwal pelantikan. Dimana pelantikan gubernur Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada 7 Februari dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025 mendatang.
"Masih tanggal 7 Februari 2024 belum ada perubahan," ujar Ahmad di sela Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis 9 Januari 2025.
Disinggung apakah pelantikan harus dilaksanakan secara serentak atau tidak, Ahmad mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.
Tetapi yang pasti kata dia, bakal ada pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Belum ada informasi soal pelantikan. Dari Kementerian Dalam Negeri juga belum. Biasanya nanti ke KPU RI atau apa biasanya memberi tahu," ucapnya.
Sementara itu, terkait tindaklanjut penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2024. Dimana ada 11 kabupaten/kota yang bersengketa, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah mengatakan, saat ini masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi.
"11, kemarin untuk Jawa Barat. Kalau untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada sengketa. Makanya hari ini kita sudah bisa penetapan. Kalau untuk kabupaten/kota, ada 11 yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Kemarin tanggal 8 kita sudah sidang pendahuluan, tinggal nanti kita menunggu sidang selanjutnya di tanggal 17," kata Aneu.
Ke-11 kabupaten/kota yang bersengketa terhadap hasil Pilkada serentak 2024 yakni, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.
Editor : Doni Ramdhani

