Pemangkasan Pohon di Kota Bandung Bisa Diajukan Gratis, Begini Prosedurnya
Warga Kota Bandung kini bisa mengajukan permohonan pemangkasan pohon secara gratis, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung. Layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan prosedur yang jelas dan transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Warga Kota Bandung kini bisa mengajukan permohonan pemangkasan pohon secara gratis, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung. Layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan prosedur yang jelas dan transparan.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh RT, RW dan Kelurahan serta melampirkan foto kondisi pohon.
"Tujuannya agar kami bisa berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dan menentukan prioritas kedaruratan berdasarkan foto dan hasil survei," kata Roslina pada Rabu 17 Desember 2025.
Ia menambahkan, apabila dari foto terlihat pohon miring atau berbahaya. Pihak DPKP akan langsung mengeluarkan surat tugas untuk penanganan segera. Sementara pohon yang masih relatif aman, survei lapangan terlebih dahulu dilakukan sebelum pemangkasan.
Selain itu, Roslina menegaskan bahwa seluruh layanan ini diberikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Dengan prosedur yang sederhana, diharapkan warga lebih mudah melaporkan pohon yang rawan atau mengganggu lingkungan sekitar.
"Masyarakat tidak perlu membayar. Layanan ini murni untuk keselamatan dan kenyamanan warga," ucapnya.***
Editor : JakaPermana

