Pembebasan Lahan R3 Segera Selesai?
Pemkot Bogor segera menyelesaikan perhitungan appraisal lahan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Tahapan appraisal tersebut telah dilakukan Dinas Pekerjaan Um
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor – Pemkot Bogor segera menyelesaikan perhitungan appraisal lahan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Tahapan appraisal tersebut telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan menunjuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Tim Toto Suharto dkk.
"Appraisal sudah dilaksanakan, besok selesai sesuai jadwal kontrak mulai 14 Desember hingga 27 Desember 2018, sesuai ketentuan harga penawaran sementara (HPS) anggarannya Rp49 juta," ungkap Kasi Perencanaan Dinas PUPR Kota Bogor Sigit Prayitno kepada INILAH, Rabu (26/12/2018).
Disinggung hasil perhitungan, Sigit mengaku belum mengetahui nilai harga lahan 1.987 meter persegi milik Siti Kadijah tersebut.
"Tidak tahu hasil perhitungannya berapa, karena dalam menghitung dan menentukan nilai appraisal punya metode sendiri," tambahnya.
Sigit melanjutkan, setalah memperoleh hasil kerja tim appraisal, pihaknya akan melaporkan ke Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait proses pembayaran lahan Jalan R3.
"Kalau masalah penunjukan appraisal bisa ditanyakan ke Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan DPUPR Kota Bogor Junenti N. Teknisnya di Pak Kabid," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku, biaya untuk pembayaran lahan Jalan R3 akan dianggarkan setelah dilakukan penilaian appraisal. Sejauh ini anggarannya sudah ada di pos Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2019 sebesar Rp15 miliar. Tahapannnya, setelah ada hasil appraisal maka akan langsung dikomunikasikan dengan pihak DPRD.
"Anggarannya sudah ada di APBD Kota Bogor untuk dicairkan pada Januari 2019. Mudah-mudahan pada pekan kedua Januari 2019 bisa dilakukan pencairannya sehingga pembayaran ganti rugi bisa dilaksanakan," jelasnya.
Saat ditanyakan ketentuan peraturan bahwa pos anggaran belanja langsung tidak bisa dialihkan ke biaya langsung, menurutnya pembayaran lahan R3 merupakan kebutuhan mendesak dan nanti akan dikomunikasikan dengan DPRD.
"Ya, nanti dikomunikasikan dengan teman-teman di DPRD," pungkasnya.
Editor : inilahkoran

