Pembelajaran Semester Genap PAUD Hingga SMP di Garut Tetap Daring

Usai sempat menimbulkan pro kontra, proses belajar mengajar (PBM) semester genap TA 2020/2021 diputuskan tetap dilakukan secara daring. Keputusan Pemkab Garut itu berlaku untuk jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs. 

Pembelajaran Semester Genap PAUD Hingga SMP di Garut Tetap Daring
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Usai sempat menimbulkan pro kontra, proses belajar mengajar (PBM) semester genap TA 2020/2021 diputuskan tetap dilakukan secara daring. Keputusan Pemkab Garut itu berlaku untuk jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs. 

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 420/42/Disdik.

Ketentuan PBM dilaksanakan tidak secara tatap muka langsung juga berlaku bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan lainnya.

Baca Juga : 4 Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Inspektorat Garut Ditutup

"Strategi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sistem PJJ (pendidikan jarak jauh) dengan strategi belajar di rumah dan menerapkan teknis proses pembelajaran daring dan luring sebagaimana mestinya," kata Rudy dalam SE tersebut. 

Untuk itu, seluruh kepala satuan pendidikan di instansi bersangkutan pun diwajibkan mengatur, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran dan pelayanan pendidikan serta memperhatikan ketentuan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19. (Zainulmukhtar)
 

Baca Juga : Positif Covid-19 di Garut Bertambah 82 Kasus, 4 Meninggal


Editor : Doni Ramdhani