Pembuat Hoax Surat Suara Diancam 10 Tahun Penjara

Bagus Bawana Putra, pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos kini sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Pembuat Hoax Surat Suara Diancam 10 Tahun Penjara
Bagus Bawana Putra, pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos kini sudah menjadi tersangka
INILAH, Jakarta - Bagus Bawana Putra, pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos kini sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
 
"Iya sudah ditahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).
 
Dedi mengatakan Bagus dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. 
 
Isinya, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
 
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara, oleh karena itu BBP ditahan," ucap dia.
 
Bagus ditangkap di Sragen pada Senin (7/1). Bagus adalah orang yang berada di dalam suara rekaman hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yang beredar di group WA. Bagus juga menyebarkan gambar hoax tersebut melalui akun media sosial Twitter. (inilah.com)


Editor : inilahkoran