INILAH, Jakarta - Bagus Bawana Putra, pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos kini sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Iya sudah ditahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).
Dedi mengatakan Bagus dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Isinya, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara, oleh karena itu BBP ditahan," ucap dia.
Bagus ditangkap di Sragen pada Senin (7/1). Bagus adalah orang yang berada di dalam suara rekaman hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yang beredar di group WA. Bagus juga menyebarkan gambar hoax tersebut melalui akun media sosial Twitter. (inilah.com)