Pemerintah Gelontorkan Rp11,93 Triliun untuk Bansos Penebalan 2025, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk penguatan daya beli masyarakat rentan melalui program Bansos Penebalan 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk penguatan daya beli masyarakat rentan melalui program Bansos Penebalan 2025.
Program ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 Triliun.
Dilansir dari Antara, bansos penebalan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bantuan diberikan dalam bentuk 20 kilogram beras serta bantuan tunai sebesar Rp400 ribu per keluarga.
Jadwal Penyaluran Bansos Penebalan 2025
Bansos Penebalan 2025 disalurkan sekali pada bulan Juni untuk mencakup dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025. Berikut jadwal distribusinya:
- Distribusi dimulai 5 Juni 2025, berlangsung secara serentak dan bertahap hingga akhir Juli, tergantung wilayah.
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: 10 kg beras + Rp200 ribu
- Tahap kedua: 10 kg beras + Rp200 ribu
Hingga 17 Juni 2025, laporan menunjukkan sebagian KPM telah mulai menerima bantuan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Tidak semua warga bisa menerima bansos ini. Pemerintah memastikan hanya warga yang terverifikasi dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bisa mendapatkannya. Berikut kriteria penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP
- Masuk dalam data statistik miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam program PKH atau BPNT
- Masuk dalam desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti BLT, Prakerja, dan sejenisnya
Untuk menjamin ketepatan sasaran, data KPM telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama tim Kemensos.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


