Pemerintah Hapus Kebijakan PCR, Penumpang Pesawat Cukup Pakai Antigen
Pemerintah resmi menghapus kebijakan penggunaan hasil swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah resmi menghapus kebijakan penggunaan hasil swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin, 1 November 2021.
"Untuk perjalanan udara ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR," tuturnya.
Baca Juga: Asyik... Syarat Waktu RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang, Maksimal 3x24 Jam
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengungkapkan saat ini perjalanan udara cukup menggunakan hasil tes swab Antigen.
“Tapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir Effendy.
Sebagai informasi, sebelumnya sebelumnya untuk perjalanan transportasi udara Jawa-Bali menggunakan tes PCR H-3.
Baca Juga: Ternyata, Harga tes swab PCR Indonesia Termurah di Asia Tenggara
Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Banyak yang merasa keberatan dengan syarat itu.***(firda rachmawati)
Editor : inilahkoran

