Pemerintah Klaim TikTok Shop Tutup Tak Membuat UMKM Mati

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati.

Pemerintah Klaim TikTok Shop Tutup Tak Membuat UMKM Mati
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati.

UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis 5 Oktober 2023.

Menteri Teten menjelaskan penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM, melainkan menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

Baca Juga : Jadi Korban TPPO, Puluhan WNI Dipulangkan dari Kamboja

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikToj, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

Baca Juga : PDIP Tetap Komunikasi dengan Golkar Meski Sudah Dukung Prabowo

Mengenai opsi TikTok Shop dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia, Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Halaman :


Editor : JakaPermana