Pemerintah Pusat Berencana Hapus Tenaga Honorer, Bupati Bandung: Tolong Beri Kepastian Hukum!

Dadang Supriatna mempertanyakan rencana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Pemerintah Pusat Berencana Hapus Tenaga Honorer, Bupati Bandung: Tolong Beri Kepastian Hukum!
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat bicara soal rencana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer.

INILAHKORAN, Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna mempertanyakan rencama Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Dadang Supriatna berharap Pemerintah Pusat mengkaji ulang rencana menghapus tenaga honorer.

Menurut Dadang Supriatna, penghapusan tenaga honorer akan berdampak buruk terhadap pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Baca Juga: Lewat Coffee Festival Cup of Excellent 2022, Indag Jabar Dorong Kualitas Kopi Specialty

Di hadapan Ketua Komisi X DPRRI Syaful Huda, Dadang mengatakan, jika di Pemkab Bandung saat ini terdapat 25 ribu tenaga honorer. Dimana 20 ribu diantaranya adalah tenaga guru.

“Jika rencana ini diberlakukan, bagaimana nasib mereka dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena setiap tahun pasti ada PNS yang pensiun. Tolong beri kepastian hukum pada kami di daerah, agar nasib para tenaga honorer dapat diperjuangkan,” harapnya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan di Rumah Jabatannya, Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Buntut Ricuh Demonstrasi di Mapolda Jabar, Ketum GMBI dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Baca Juga: Persib vs Persikabo, Robert Alberts: Faktor Motivasi Jadi Pembeda!

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.***(rd dani r nugraha).

 


Editor : inilahkoran