Pemilik Sempat Protes Usai Angkot Tuanya Terciduk di Jalan Juanda
Dishub Kota Bogor tak bosan menggelar penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun. Kali ini, razia digelar di Jalan Ir H Juanda tepat di Kebun Raya Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dishub Kota Bogor tak bosan menggelar penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun. Kali ini, razia digelar di Jalan Ir H Juanda tepat di Kebun Raya Bogor.
Dari pantauan, pada penertiban itu diwarnai aksi protes dari salah satu pemilik angkot. Dia tidak terima angkot tua miliknya terjaring petugas.
pemilik berdalih angkot tersebut bukan angkot tua. Petugas Dishub sempat mengecek karena menduga angkot tersebut sempat terjaring dan sudah dilabeli angkot tua.
pemilik sempat mengancam akan mengerahkan para sopir angkot melakukan demontrasi karena angkotnya akan dikandangkan.
Namun, akhirnya angkot diserahkan ke pemilik setelah ada ucapan pemilik siap untuk mengganti angkot atau mereduksinya. Petugas Dishub Kota Bogor menyodorkan surat pernyataan.
Secara umum, pada penertiban tersebut petugas memeriksa sebanyak 30 angkutan kota. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan diketahui telah melampaui batas usia teknis operasional dan tiga di antaranya langsung dikandangkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan menuturkan, penertiban itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Hingga siang hari kami berhasil menjaring 17 kendaraan dari 30 kendaraan yang diperiksa. Untuk tiga kendaraan dikandangkan. Pastinya kami akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi setelah sebelumnya terjaring razia," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

