Pemkab Bogor Bantu Legalitas Hukum Pesantren dan Madrasah

Bupati Bogor Ade Yasin berjanji akan memberikan program bantuan secara gratis untuk memberikan legalitas hukum terhadap pondok pesantren (ponpes) dan madrasah. Hal ini bertujuan agar Ponpes  dan

Pemkab Bogor Bantu Legalitas Hukum Pesantren dan Madrasah
INILAH, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin berjanji akan memberikan program bantuan secara gratis untuk memberikan legalitas hukum terhadap pondok pesantren (ponpes) dan madrasah. Hal ini bertujuan agar Ponpes  dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dapat menerima bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
 
“Mekanisme pemberian dana hibah mewajibkan penerima harus berbadan hukum. Kita bantu legalitasnya. Jadi bantuan untuk ponpes dan madrasah dapat diberikan merata sehingga dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan,” ujar Ade Yasin di hadapan 1.500 guru madrasah dan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Sabtu (24/2/2019).
 
Menurut Ade, Kabupaten Bogor peduli terhadap pembangunan masyarakat melalui pendidikan agama di ponpes dan madrasah. Apalagi peran ponpes dan madrasah di zaman milenial saat ini sangat penting, mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam memajukan pendidikan nasional.
 
“Tentunya harus menghadirkan sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik atau guru madrasah yang mampu berpikir inovatif dan berdaya saing. Pemkab Bogor akan mendukung segala upaya menuju hal tersebut. Salah satunya sedang merumuskan dengan Bappedalitbang agar para guru madrasah dan RA (Raudhatul Ulum) yang belum tersertifikasi dapat diberikan tunjangan dan insentif melalui mekanisme hibah,” tambahnya.
 
Lukman Hakim Sefuddin memberikan apresiasi atas rencana Pemkab Bogor memberikan kepedulian bagi madrasah. Menurutnya, melalui madrasah akan lahir putra putri penerus bangsa yang mempunyai ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan dibarengi nilai-nilai luhur agama yang kuat.
 
“Terima kasih kepada Bupati Ade Yasin yang sudah peduli terhadap madrasah dan lembaga pendidikan agama lainnya dan tentunya ini sejalan dengan pemerintah pusat. Jadi mulai sekarang tidak ada lagi pandangan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidkan kelas dua. Itu kita dibuktikan di Kabupaten Bogor, bahwa masyarakatnya sekarang ini memiliki Bupati yang juga pernah menempuh pendidikan di madrasah,” tutur Lukman.


Editor : inilahkoran