Pemkab Cirebon Godok Aturan Kerja Fleksibel, WFH ASN Dibatasi 20 Persen

Pemerintahan Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH).

Pemkab Cirebon Godok Aturan Kerja Fleksibel, WFH ASN Dibatasi 20 Persen
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Agung Firmansyah mengatakan, penerapan WFH nantinya tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan dibatasi maksimal 20 persen dari total ASN. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH).

Kebijakan WFH tersebut masih dalam tahap pembahasan dan dijadwalkan akan dimatangkan dalam rapat pekan depan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Agung Firmansyah mengatakan, penerapan WFH nantinya tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan dibatasi maksimal 20 persen dari total ASN.

“Pemkab Cirebon pada prinsipnya akan menerapkan WFH, namun porsinya hanya sekitar 20 persen dari keseluruhan ASN,” ujar Agung, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, skema yang disiapkan mengarah pada sistem kerja kombinasi antara kantor dan rumah. ASN dimungkinkan bekerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah, dengan pengaturan yang disesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hari pelaksanaan WFH itu fleksibel, tidak harus hari tertentu. Bisa saja bukan Jumat, bisa Selasa atau Rabu, tergantung kebutuhan instansi,” jelasnya.

Meski membuka ruang kerja dari rumah, Agung menegaskan tidak semua ASN dapat memanfaatkan skema tersebut. Pejabat struktural seperti kepala dinas, pejabat pimpinan tinggi (JPT), hingga administrator tetap diwajibkan hadir penuh di kantor.

Sementara itu, lanjutnya, pejabat pengawas setingkat eselon IV serta pejabat fungsional memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan WFH, bahkan hingga 100 persen, dengan catatan tetap berada dalam pengawasan kinerja.

“Absensi tetap dilakukan di titik lokasi masing-masing, tetapi masih dalam radius wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon,” katanya.

Agung mencontohkan, ASN yang berdomisili di wilayah timur seperti Losari tidak perlu datang ke pusat pemerintahan di Sumber untuk melakukan absensi, selama masih berada dalam wilayah yang ditentukan.

“Kalau absensi dilakukan di luar wilayah Cirebon, sistem tidak akan menerima. Jadi ASN tetap harus berada di area Cirebon,” ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan WFH bukan berarti melonggarkan disiplin kerja, melainkan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja modern.

“WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya tempatnya saja yang berbeda,” tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani