Pemkot Akan Tetapkan Kampung Restorative Justice Disetiap Kelurahan

Pemkot Bogor akan penetapan kampung atau rumah restorative justice di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor

Pemkot Akan Tetapkan Kampung Restorative Justice Disetiap Kelurahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan penetapan kampung atau rumah restorative justice di 68 kelurahan untuk pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

 

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan penetapan kampung atau rumah restorative justice di 68 kelurahan untuk  pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Hal itu tercetus setelah Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penerapan Restorative Justice secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 siang.

Diketahui dalam FGD, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir sebagai keynote speaker membuka FGD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini.

Baca Juga: Talkwalker: Brand Butuh Paradigma Baru Memahami Perilaku Konsumen Pasca Pandemi

Bima menyampaikan, Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit.

Manakala ada persoalan, aparat hukum melakukan mediasi dan fasilitasi sehingga ada komunikasi disitu, apa yang menjadi keinginan pihak yang dirugikan dan apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang dituntut.

"Ini kemudian bisa jadi menghasilkan satu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ini sangat sesuai dengan karakter kultur Indonesia, Jawa Barat dan Kota Bogor," ungkap Bima kepada wartawan pada Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Teleponnya Tak Diangkat, Jimin BTS Datangi Rumah Ha Sungwoon untuk Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Bima melanjutkan, Restorative Justice sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya konflik-konflik pasca putusan atau proses hukum yang biasanya dihasilkan oleh putusan hukum. Perlu sosialisasi dan pemahaman baik terhadap konsep Restorative Justice.

"Selain itu juga pemahaman semua terkait kasus-kasus yang bisa digiring ke Restorative Justice sehingga perlu kategorisasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, selama ini para ahli hukum mengungkapkan masyarakat masih belum memahami Restorative Justice yang merupakan upaya akhir dilakukan apabila perbaikan-perbaikan dari sisi keadilan itu belum menyentuh kepada masyarakat.

"Di Kota Bogor tentunya kita harus bersinergi dengan satu aturan yang dikeluarkan. Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat dari undang-undang yang merujuk pada aturan di atas dan akhirnya kami menerbitkan sebuah Perwali tentang Restorative Justice, untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," tutur Alma.  (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran