Pemkot Bandung Dorong Setiap RW Kelola Sampah Organik Minimal 25 Kilogram per Hari
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pentingnya pengelolaan sampah organik di tingkat Rukun Warga (RW) agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Sampah organik yang hanya dikumpulkan tanpa diolah, berisiko menimbulkan bau tidak sedap, gangguan kesehatan hingga keluhan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pentingnya pengelolaan sampah organik di tingkat Rukun Warga (RW) agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Sampah organik yang hanya dikumpulkan tanpa diolah, berisiko menimbulkan bau tidak sedap, gangguan kesehatan hingga keluhan warga.
"Kalau masing-masing RW bisa mengumpulkan minimal 25 kilogram per hari, berarti ada sekitar 375 kilogram sampah organik setiap hari. Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana," kata Farhan, Kamis 8 Januari 2026.
Ia mendorong setiap RW untuk mampu memilah dan mengelola sampah organik secara konsisten, didukung oleh sistem pengolahan yang memadai di tingkat kewilayahan. Pihaknya menekankan, pengelolaan sampah tidak berhenti pada proses pemilahan dan pengumpulan semata.
"Tanpa pengolahan yang cepat dan tepat, sampah organik justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan sekitar," ucapnya.
Menurut Farhan, beberapa RW di Kota Bandung telah memanfaatkan bank sampah dan mengembangkan pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot. Ia menilai, inisiatif tersebut merupakan langkah positif dalam mengurangi beban sampah kota sekaligus mendorong ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan, lokasi pengolahan sampah tidak harus terpusat di satu titik. Pengolahan dapat dilakukan di beberapa lokasi selama kapasitas totalnya mampu menampung, dan mengolah sampah organik yang dihasilkan.
"Tidak harus satu tempat, bisa lebih dari satu titik. Yang penting ketika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, kapasitasnya cukup untuk mengolah sekitar 300 kilogram lebih sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya dikumpulkan lalu ditumpuk," ujar dia.
Ia memperingatkan, penumpukan sampah organik dapat menimbulkan konsekuensi serius termasuk potensi pidana lingkungan. "Kalau ditumpuk, bau dan masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini berat dan nyata, bukan ancaman kosong," ungkapnya.
Selain itu, Farhan meminta para lurah dan pengurus RW melakukan pencatatan data pengelolaan sampah secara detail dan terukur. Baik dari sisi volume harian maupun bulanan. Data ini penting sebagai dasar evaluasi, dan perencanaan kebijakan pengelolaan sampah ke depan.
Berdasarkan laporan yang telah diterima, beberapa RW tercatat mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan atau sekitar 22 kilogram per hari. Ia menambahkan, capaian tersebut mendekati target yang ditetapkan Pemkot Bandung.
"Dengan data itu, target 25 kilogram per hari per RW sangat wajar. Yang paling penting setelah dikumpulkan, sampah harus langsung diolah dan tidak ditunda," tandas dia.***
Editor : JakaPermana

