Pemkot Bandung Perkuat Iklim Investasi Lewat Reformasi Layanan Perizinan

Melalui mal pelayanan publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencatat lebih dari 50 ribu kunjungan sejak Januari hingga Juli 2025

Pemkot Bandung Perkuat Iklim Investasi Lewat Reformasi Layanan Perizinan
Melalui mal pelayanan publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencatat lebih dari 50 ribu kunjungan sejak Januari hingga Juli 2025

INILAHKORAN, Bandung - Melalui mal pelayanan publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencatat lebih dari 50 ribu kunjungan sejak Januari hingga Juli 2025 dengan rata-rata hampir 500 orang per hari.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengatakan, perbaikan layanan perizinan merupakan arahan langsung wali Kota Bandung untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.

"Kami mengoptimalkan pelayanan publik secara langsung maupun digital agar proses perizinan makin cepat, terukur dan transparan," kata Eric M Attauriq pada Senin 25 Agustus 2025.

Menurut ia, hingga saat ini MPP Bandung melibatkan 32 instansi dengan lebih dari 130 jenis layanan. Layanan favorit antara lain perpanjangan SIM, administrasi kependudukan, layanan paspor dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Di sisi lain, digitalisasi perizinan terus diperluas. Terutama untuk izin mendirikan bangunan (PBG) dan tenaga kesehatan, dengan rata-rata 200 hingga 300 permohonan per hari," ucapnya.

Sebagai bagian dari strategi digitalisasi sektor publik, pihaknya juga meluncurkan mall pelayanan publik digital (MPPD) untuk sektor kesehatan. 

"Sistem ini terintegrasi langsung dengan basis data Kementerian Kesehatan, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah dokumen berulang kali karena proses verifikasi dilakukan otomatis," ucapnya.

Kata ia, upaya Pemkot Bandung mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang sedang disiapkan aturan turunannya oleh Kementerian investasi dan BKPM. 

Regulasi tersebut, ditujukan untuk memangkas waktu penyelesaian izin dan meningkatkan kepastian hukum bagi para investor. "Regulasi baru ini akan mempercepat dan menyederhanakan prosedur perizinan, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat di daerah," ujar dia.

Eric menambahkan, pihaknya juga menggandeng Bank BJB dan Bank Bandung di MPP untuk memudahkan pembayaran retribusi dan pajak secara langsung. "Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menarik lebih banyak investor masuk ke Kota Bandung," tandasnya. *


Editor : Bsafaat