Pemkot Bandung Sediakan Gedung Nikah Gratis, Begini Syaratnya
MPP Kota Bandung kini menyediakan program pelayanan gedung pernikahan gratis bagi warga yang ingin melakukan resepsi di gedung, catat ini syaratnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ingin resepsi pernikahan di gedung tanpa mengeluarkan biaya, warga Kota Bandung kini bisa bernafas lega lantaran Pemkot menggulirkan program Pelayanan gedung nikah gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Program ini kami rancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Bandung yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa terbebani biaya sewa gedung. Kami ingin memastikan pernikahan tetap berlangsung secara sah, tertib dan nyaman,” kata salah seorang pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Amri Fadillah , Rabu 1 April 2026.
Program tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif. gedung nikah yang disediakan, telah dilengkapi dengan fasilitas dasar guna mendukung prosesi akad nikah maupun kegiatan sederhana.
Amri menyebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon pengantin.
“Pertama, layanan ini hanya untuk warga Kota Bandung. Kedua, pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Ketiga, pendaftaran dilakukan melalui call center Kota Bandung. Dan terakhir, penggunaan gedung mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Dia berharap, program tersebut dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan, layanan publik hadir untuk mendukung kebutuhan mereka. Dengan adanya fasilitas nikah gratis ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan yang kesulitan mencari tempat layak untuk melangsungkan pernikahan,” ujar dia.
Amri menambahkan, masyarakat dapat menghubungi call center Bandung, mengakses website resmi mpp.bandung.go.id atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur.
Editor : Ahmad Sayuti


