Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Manajemen Lama Bandung Zoo di Pengadilan

Pemkot Bandung merespons gugatan perdata yang dilayangkan manajemen lama yayasan margasatwa tamansari (YMT), selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Manajemen Lama Bandung Zoo di Pengadilan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan Bandung Zoo tersebut. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung merespons gugatan perdata yang dilayangkan manajemen lama yayasan margasatwa tamansari (YMT), selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

gugatan terkait Bandung Zoo tersebut, telah terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan Bandung Zoo tersebut. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak," kata Erwin pada Rabu 27 Agustus 2025.

Menurut ia, Pemkot Bandung siap menanggapi gugatan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku. Ia menyebut, bahwa bagian hukum pemkot akan menangani proses tersebut.

"Kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya kita akan layani. Persiapannya tentu kita ada Kabag Hukum yang pasti akan mengurus ini semua," ucapnya.

Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi'i membenarkan, pihaknya telah menggugat Wali Kota Bandung. gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah nama dari YMT, termasuk Raden Bisma Bratakusuma (RBB), Sri (S), Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah dan Gantira Bratakusuma.

"Iya Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata Sulhan Syafi'i.

Ia menyampaikan, gugatan itu berkaitan dengan hak atas sertifikat guna pakai lahan Bandung Zoo yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara yayasan dengan Pemkot Bandung. Meski begitu, ia belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai isi gugatan tersebut.

"Iya, terkait sertifikat hak guna pakai," ucapnya.

Di sisi lain, sebagian dari pihak penggugat kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung. RBB dan Sri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sejak akhir 2024 dan kini berstatus sebagai terdakwa.

"Sejak semalam 25 November 2024, kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut penyelidikan kejaksaan, lahan seluas hampir 14 hektar yang digunakan untuk Bandung Zoo merupakan barang milik daerah (BMD) milik Pemkot Bandung, dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A sejak 2005. YMT diketahui tetap menggunakan lahan itu meski perjanjian sewa telah berakhir pada 30 November 2007.

Kejati Jabar mengungkap, antara 2017 hingga 2020, Sri bersama Bisma diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

“Pada tahun 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” ucapnya.

Lebih lanjut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar, termasuk tunggakan PBB 2023 sebesar Rp3,5 miliar serta penggunaan uang sewa yang tidak semestinya oleh Bisma dan Sri.

Selain keduanya, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Editor : Doni Ramdhani