Pemkot Bandung Siap Sikat Pelanggar Tanpa Pandang Bulu

Berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras, bangunan liar hingga usaha tanpa izin akan ditindak secara langsung.

Pemkot Bandung Siap Sikat Pelanggar Tanpa Pandang Bulu

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Satgas Yustisi kota bandung, Erwin menegaskan, komitmennya menegakkan peraturan daerah (Perda) secara tegas tanpa pandang bulu.

Berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras, bangunan liar hingga usaha tanpa izin akan ditindak secara langsung.

"Minuman keras kami sikat, tempat-tempat hiburan kami tutup kalau melanggar. Bangunan liar, bahkan pengusaha yang tidak punya IMB semuanya akan kami periksa dan tindak," kata Erwin, Rabu 11 Juni 2025.

Ia menyatakan, Satgas Yustisi tidak akan ragu bertindak bila menemukan pelanggaran di lapangan. Hal ini sudah dibuktikan dengan aksi penutupan sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski sudah dilarang lewat surat resmi dari Wali Kota.

"Pak Wali mengeluarkan surat, tapi masih ada yang buka, ya langsung kami tutup. Tidak ada toleransi. Kalau sudah melanggar perda, langsung sikat," ucapnya.

Selain penindakan, Satgas juga akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang jalan dan yang berdiri di atas aliran sungai.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap bangunan dan usaha yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Erwin, semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan serta komitmen untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

“Kami jalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Perda harus ditegakkan demi ketertiban kota bandung,” ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti