Sitampol Salah Satu Upaya Satpol PP Kabupaten Bogor Tegakkan Perda dan Tingkatkan Pajak Reklame

tingkatkan pajak reklame dan ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Bogor mengeluarkan sebuah aplikasi Sitamppl juga sebagai upaya penegakan perda dan perkada

Sitampol Salah Satu Upaya Satpol PP Kabupaten Bogor Tegakkan Perda dan Tingkatkan Pajak Reklame

INILAHKORAN, Bogor – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membuat program aplikasi Sigap dan Tanggap Satpol PP (Sitampol). Itu dilakukan sebagai strategi penegakan Perda, Perkada Trantibum dan peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor,

Aplikasi Sitampol digagas, karena sebelumnya Satpol PP menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame.

Setelah ditelusuri dan mengkaji dari data-data yang kami miliki tentunya berkordinasi dengan SKPD terkait, seperti di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur yang lain, maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada.

Ungkap Kasatpol PP Kabupaten BogorvCecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum.

Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan PERBUP (Peraturan Bupati) yang telah disusun dan telah ditanda tangani oleh pimpinan, yaitu Perbup Bogor nomor 81 Tahun 2022.

“Didalam program atau aplikasu Sitampol ini ada beberapa kebijakan, yang diantaranya menerbitkan  Perbup Bogor nomor 81 Tahun 2022, dimana, kami punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor," ucap Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Kamis,  20 Oktober 2022.

Ia menjelaskan bahwa, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

“Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindak lanjuti pelanggaran perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat," jelasnya.

Sebagai informasi, Launching Program dan Aplikasi Sitampol akan dilaksanakan pada Jumat 21 Oktober 2022. Sitampol, sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.

Cecep Imam Nagarasid berharap SKPD terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak, komitmen untuk memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi Sitampol ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya.

“Siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasakan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindak lanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara” sambung Cecep Imam Nagarasid.

Ia  menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak dengan taat dan tepat pada waktunya. Sitampol ada dan berada, siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah.

“Mudah-mudahan dengan dilaunchingnya nanti program Sitampol, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kab Bogor agar berjalan dengan lancar” tukasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti