Sitampol Salah Satu Upaya Satpol PP Kabupaten Bogor Tegakkan Perda dan Tingkatkan Pajak Reklame

tingkatkan pajak reklame dan ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Bogor mengeluarkan sebuah aplikasi Sitamppl juga sebagai upaya penegakan perda dan perkada

Sitampol Salah Satu Upaya Satpol PP Kabupaten Bogor Tegakkan Perda dan Tingkatkan Pajak Reklame

INILAHKORAN, Bogor – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membuat program aplikasi Sigap dan Tanggap Satpol PP (Sitampol). Itu dilakukan sebagai strategi Penegakan Perda, Perkada Trantibum dan peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor,

Aplikasi Sitampol digagas, karena sebelumnya Satpol PP menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame.

Setelah ditelusuri dan mengkaji dari data-data yang kami miliki tentunya berkordinasi dengan SKPD terkait, seperti di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur yang lain, maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada.

Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, Tirta Kahuripan Selenggarakan Forum Konsultasi Publik

Ungkap Kasatpol PP Kabupaten BogorvCecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum.

Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan PERBUP (Peraturan Bupati) yang telah disusun dan telah ditanda tangani oleh pimpinan, yaitu Perbup Bogor nomor 81 Tahun 2022.

“Didalam program atau aplikasu Sitampol ini ada beberapa kebijakan, yang diantaranya menerbitkan  Perbup Bogor nomor 81 Tahun 2022, dimana, kami punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor," ucap Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Kamis,  20 Oktober 2022.

Baca Juga : Buron Selama 64 Hari, Sumardi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Ia menjelaskan bahwa, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti