DPRD Kabupaten Cirebon: Target Pajak Reklame Menurun Rp550 Juta
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Badan Pendapatan (Bapenda) setempat mengiventarisir berapa jumlah reklame yang komersial dan nonkomersial. Hal itu dikarenakan pendapatan pajak reklame yang targetnya diturunkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Badan Pendapatan (Bapenda) setempat mengiventarisir berapa jumlah reklame yang komersial dan nonkomersial. Hal itu dikarenakan pendapatan pajak reklame yang targetnya diturunkan.
DPRD Kabupaten Direbon menilai, jika Bapenda mampu menginventarisir berapa jumlah reklame tadi, maka banyak potensi pajak reklame yang bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Sebab faktanya, banyak sekali reklame di Kabupaten Cireboh yang terpasang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Pandi mengatakan, harusnya pajak daerah dari sektor reklame bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Namun nyatanya, Bapenda malah menurunkan target PAD dari sektor pajak reklame.
"Tadinya ditargetkan bisa mengantongi Rp1,57 miliar, tapi diturunkan targetnya menjadi Rp570 juta saja. Turunnya Rp550 juta," kata Pandi, usai rapat kerja di dengan Bapenda dan vendor reklame, Senin 12 Septemper 2022.
Dia menilai, setelah melakukan rapat kerja, akhirnya dapat diketahui, ternyata reklame-reklame di daerahnya banyak yang non komersial. Yang tidak ada pemasukan pajaknya. Padahal, pemasang itu ke perusahaannya tetap bayar. Namun, ketika reklamenya itu non komersial, tidak bisa dipungut pajaknya.
Politisi PKB itu menduga, menurunnya pendapatan pajak reklame itu, karena banyaknya reklame non komersial. Dia menilai, reklame non komersial bayarnya hanya sekali karena landasan hanya perjanjian lisan. Misalnya dipasang untuk satu bulan. Tapi selama belum ada pemasang baru, akhirnya dibiarkan terus.
"Maka kami, Komisi II mendesak agar Bapenda menginventarisir, berapa jumlah total reklame non komersil dan reklame komersil. Karena pada saat rapat, ada perbedaan data yang disampaikan pihak Bapenda dengan pihak vendor reklame," ujarnya.
Ia khawatir, ketika hal itu dibiarkan, nanti akan menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih sudah mendekati tahun politik. Ancaman kerugian itu, sudah nyata terlihat di depan mata.
"Karena untuk kategori politik itu kan masuknya non komersil. Bisa jeblok kita enggak ada pemasukan dari pajak reklame," ucapnya.
Maka, Komisi II pun mengarahkan pihak vendor reklame pada saat rapat, agar ada pembatasan. Maksimal, reklame non komersil itu, hanya 20 persen saja dari jumlah reklame yang dimiliki oleh setiap perusahaan.
Dia mencontohkan, salah satu perusahaan reklame yaitu CV Sigma Antero. Perusahaan itu memiliki 65 titik papan reklame. 15 diantaranya, dimasukan sebagai reklame non komersil. Sisanya, 50 titik masuk kategori reklame komersial. Sementara, dari data Bapenda pada saat rapat, jumlah total perusahaan reklame di Kabupaten Cirebon mencapai 100 lebih.
"Ya, tadi Bapenda menyebutkan jumlah vendor perusahaan reklame ada 100 lebih. Ini yang harus disingkronkan," tukasnya.*** (maman suharman)
Editor : Doni Ramdhani

