Pemkot Bandung Tak Tegas, Bangunan Bermasalah di Surya Sumantri Beralih Fungsi

Pemkot Bandung tidak komitmen dalam menegakan aturan bangunan tak berizin di Jalan Surya Sumantri. Bahkan segel yang dulu sudah dipasang kini sudah dibuka kembali.

Pemkot Bandung Tak Tegas, Bangunan Bermasalah di Surya Sumantri Beralih Fungsi
INILAHKORAN, Bandung -  Pemkot Bandung tidak komitmen dalam menegakan aturan bangunan tak berizin di Jalan Surya Sumantri. Bahkan segel yang dulu sudah dipasang kini sudah dibuka kembali. 
Tak hanya itu, bangunan tidak berizin yang sempat disegel dinas Cipta Bintar  itu kini kembali digunakan dan sudah berdiri restoran cepat saji.
Sejauh ini belum ada tindakan tegas lagi dari Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar terkait persoalan bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut.
Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan.
Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.
Terbaru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.
Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari saat ditanyai tentang masalah itu, tampak berkelit.
Ia hanya menyatakan, bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel bahkan hingga pembongkaran.
"Kita lihat dulu kewenagan pembongkaran bukan di kita. Kita kordinasi dengan OPD lain," kata Bambang, saat ditemui di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa, 31 Januari 2023.
Disinggung soal adanya proses hukum akibat permasalahan bangunan itu, Bambang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindak apapun.
"Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel," tandasnya. (*)


Editor : Ahmad Sayuti