Pemkot Bandung Tindak Pelanggaran Asusila di Apartemen

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak dugaan pelanggaran peraturan daerah, terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat usai menemukan praktik prostitusi di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta.

Pemkot Bandung Tindak Pelanggaran Asusila di Apartemen

INILAHKORAN, bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak dugaan pelanggaran peraturan daerah, terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat usai menemukan praktik prostitusi di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta.

Operasi yustisi gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang menginap dalam satu kamar. Seluruhnya merupakan warga luar kota.

"Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat," kata Erwin pada Rabu 13 Agustus 2025.

Selain lokasi di Jalan Soekarno Hatta, petugas juga menyasar kawasan Panghegar dan menemukan dugaan praktik "open pijat" serta sejumlah botol minuman keras. Dua pasangan juga diamankan di lokasi tersebut.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diproses hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17 yang mengatur sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

"Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan," ucapnya.

Pihaknya juga meminta pihak pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu. Menurut Erwin, apartemen bukan hotel dan tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai bentuk peringatan. "Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan," ujar dia.

Ia menambahkan, proses hukum akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya. "Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu," tandasnya. *


Editor : Ahmad Sayuti