Pemkot Bogor Perkuat Regulasi untuk Capai Eliminasi HIV 2030

Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan kembali komitmen penanggulangan HIV melalui penguatan regulasi melalui rancangan Perwali tentang penanggulangan HIV.

Pemkot Bogor Perkuat Regulasi untuk Capai Eliminasi HIV 2030
Pertemuan Harmonisasi Perwali Penanggulangan HIV/AIDS Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (24/6/2026). (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan kembali komitmen penanggulangan HIV melalui dua langkah strategis. Yakni, penguatan regulasi daerah melalui rancangan Perwali tentang penanggulangan HIV.

Kepala Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena menuturkan, situasi terkini HIV di Kota Bogor masih menjadi tantangan penting kesehatan masyarakat di Kota Bogor dengan dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang memerlukan penanganan komprehensif juga berkelanjutan. Data Dinkes Kota Bogor mencatat pada 2025 terdapat 399 kasus baru HIV dan 137 di antaranya telah memasuki stadium AIDS. 

"Pada periode Januari sampai dengan Mei 2026, ditemukan 175 kasus baru HIV dan 57 kasus di antaranya sudah berada pada stadium AIDS. Mayoritas kasus baru tersebut berada pada kelompok usia produktif 25-49 tahun dengan proporsi sekitar 64 persen, serta kasus yang juga mulai tampak pada kelompok remaja usia 15-19 tahun," kata Erna di Balai Kota Bogor, Senin (29/6/2026). 

Dia memaparkan, di tengah tantangan tersebut, pencapaian target Fast-Track 95-95-95 di Kota Bogor menunjukkan kemajuan yang cukup baik. Hingga 2025, tercatat 3.857 (Orang dengan HIV (ODHIV) yang ditemukan dan masih hidup, 2.436 ODHIV sedang dalam pengobatan antiretroviral (ARV), dan 1.914 ODHIV telah mencapai viral load tersupresi. Capaian ini menjadi modal penting untuk mempercepat eliminasi HIV di Kota Bogor dengan tetap memperkuat penemuan kasus, keberlanjutan pengobatan dan upaya mempertahankan viral load tersupresi.

"Penguatan regulasi melalui Perwali Penanggulangan HIV sebagai tindak lanjut Perda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Pemkot Bogor saat ini menyusun Rancangan Perwali tentang Penanggulangan HIV sebagai aturan pelaksana yang lebih operasional," paparnya.

Erna menjelaskan, rancangan Perwali ini disusun untuk memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab, memperkuat mekanisme koordinasi lintas sektor dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan program penanggulangan HIV di lapangan.

Proses penyusunan Rancangan Perwali telah dilakukan sejak akhir 2025 melalui serangkaian review regulasi, pembahasan substansi, konsultasi, serta penyusunan analisis kebijakan, naskah akademik dan analisis dampak. 

"Pada bulan Juni 2026, rancangan Perwali memasuki tahap harmonisasi yang dilaksanakan melalui Pertemuan Harmonisasi Perwali Penanggulangan HIV/AIDS Kota Bogor tanggal 24 Juni 2026 di Paseban Sri Baduga. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan substansi Rancangan Perwali selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan nasional penanggulangan HIV, serta kebutuhan implementasi program di lapangan," jelasnya.

Erna menerangkan, Perwali ini diharapkan menjadi instrumen kunci untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini, pengobatan berkelanjutan, serta penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV.
Penguatan layanan dan inovasi program upaya regulasi didukung oleh penguatan layanan HIV yang luas dan terintegrasi di seluruh Kota Bogor

"Kami juga mengembangkan berbagai inovasi untuk mempercepat pencapaian target Fast-Track 95-95-95. Program Pink Manja (Percepatan Triple Eliminasi kepada Ibu Hamil di Layanan Jejaring) ditujukan untuk mencegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak melalui jejaring layanan ANC di puskesmas, klinik swasta, dan bidan praktik mandiri," terangnya.


Editor : Doni Ramdhani