Pemkot Cimahi Targetkan Penertiban Bangunan Liar di Atas Aliran Sungai Akhir Tahun Ini

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi bakal segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. 

Pemkot Cimahi Targetkan Penertiban Bangunan Liar di Atas Aliran Sungai Akhir Tahun Ini

INILAHKORAN, Cimahi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi bakal segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. 

Upaya tersebut dilakukan lantaran keberadaan bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan mengurangi fungsi ekologis sungai.
 
Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kota Cimahi, R. Dewi Martiati menjelaskan, pihaknya saat ini tengah merampungkan proses penyusunan dokumen pembongkaran bangunan liar tersebut. 

Menurutnya, penertiban secara paksa ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir tahun ini.
 
"Karena ini termasuk bangunan yang kompleks, kami sedang membuatkan dokumen perencanaan metode dan sebagainya," kata Dewi belum lama ini. 

"Harus ada perhitungan yang matang karena bangunan berada di atas sungai dan tidak ada akses yang mudah. Insyaallah, tahun ini bisa terealisasi," ujarnya.
 
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, terdapat 16 titik bangunan liar yang tersebar di lima aliran sungai di Kota Cimahi, yaitu Sungai Cimahi, Sungai Cilember, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur, dan Sungai Cisangkan. 

Tak cuma itu, ada juga bangunan liar yang berdiri di atas drainase.
 
"Hasil pendataan menunjukkan ada 16 titik bangunan liar, tetapi beberapa pemilik sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri," sebutnya. 

"Bangunan-bangunan ini tersebar di berbagai wilayah di Kota Cimahi," sambungnya.
 
Dewi menegaskan bahwa belasan bangunan yang berada di atas aliran sungai tersebut jelas melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi ekologis sungai. 

"Jadi, penertiban harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya," tegasnya.
 
Setelah penertiban bangunan di atas aliran sungai selesai, ungkap Dewa, Pemkot Cimahi juga bakal fokus pada penertiban bangunan liar yang berada di sempadan sungai.
 
"Kedua jenis pelanggaran ini (bangunan di sempadan dan di atas aliran sungai) melanggar aturan tata ruang. Namun, kami memiliki skala prioritas," ujarnya. 

"Saat ini, kami fokus pada penertiban bangunan di atas aliran sungai terlebih dahulu agar aliran sungai kembali lancar. Penertiban di sempadan sungai akan menjadi prioritas kedua," tandasnya.*** (agus satia negara)
 


Editor : Ahmad Sayuti