Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ngatiyana: Maksimal 75 Persen

Pemkot Cimahi resmi mengeluarkan kebijakan WFH bagi para ASN setiap hari jumat

Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ngatiyana: Maksimal 75 Persen
Wali Kota Cimahi Ngatiyana

INILAHKORAN.ID – Pemkot Cimahi resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.
 
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan yang berorientasi pada hasil atau output.
 
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Ngatiyana dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).
 
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi tata kelola pemerintahan.
 
Dalam pelaksanaannya, jelas Ngatiyana, Pemkot Cimahi menetapkan komposisi maksimal 75 persen ASN diperbolehkan melaksanakan WFH, sementara sisanya sebanyak 25 persen tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). 

"Pembagian ini disesuaikan oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD) dengan tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan," jelasnya.
 
Meski begitu, terang Ngatiyana, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu. Ia menyebut, pejabat Eselon II dan Eselon III, serta Camat dan Lurah. 

"Mereka diwajibkan tetap hadir di kantor untuk memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal," tegasnya.
 
"Sementara untuk unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan langsung masyarakat tetap harus beroperasi penuh," sambungnya. 

Ngatiyana menyebut, beberapa instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain RSUD, Puskesmas, Satpol PP & Damkar, BPBD, DLH, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dishub, serta satuan pendidikan.
 
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” sebutnya.
 
Selain aspek efisiensi, dikatakan Ngatiyana, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan. 

"Kami juga mendorong pengurangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan memfasilitasi penggunaan transportasi ramah lingkungan guna menekan emisi karbon," ujarnya.
 
Dalam hal pengawasan, papar Ngatiyana, ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi digital dari domisili yang terdaftar. Pelanggaran terhadap aturan kedinasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
 
Tak cuma itu, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali untuk menilai efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kepuasan masyarakat.
 
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti