Pemkot Serahkan IMB GKI Yasmin, Pembangunan Dikawal Bersama

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan.

Pemkot Serahkan IMB GKI Yasmin, Pembangunan Dikawal Bersama
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, pada Minggu (8/8/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, IMB ini bukan sekadar dokumen keabsahan, tapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan. Kerja keras semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi, dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini.

DNA Kota Bogor adalah yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman dan harus dirawat serta dipastikan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri. Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses hari ini.

“Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," ungkap Bima.

"Insyaallah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi di seluruh Indonesia Raya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda yang berhasil menyelesaikan sengkarut persoalan izin pendirian GKI Yasmin.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, Wali Kota Bogor Bima Arya tidak saja menginisiasi upaya damai dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendorong lahirnya rekonsiliasi. Juga, memberikan kontribusi nyata dengan memberikan lahan hibah milik Pemkot Bogor kepada jemaat GKI Yasmin.

"Meskipun persoalan izin pendirian GKI Yasmin telah menjadi 'warisan pekerjaan rumah' yang berlarut-larut selama 15 tahun, namun hari ini kita sama-sama membuktikan bahwa persoalan pelik tersebut dapat diselesaikan melalui komitmen yang kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara bijaksana dan dengan mengedepankan musyawarah," ungkap Bamsoet saat sambutan secara virtual dari Jakarta.

Bamsoet juga mengingatkan, dalam konsepsi negara demokrasi, pluralisme adalah fitrah kebangsaan yang harus diterima, dihormati, dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Bangsa Indonesia yang sejak awal berdirinya dibangun oleh kemajemukan dan dipersatukan oleh ikrar kebangsaan sebagai sebuah negara bangsa, telah menempatkan keragaman dalam segala dimensinya sebagai kekayaan yang menyatukan.

"Konsep kebersamaan dalam keberagaman meniscayakan bahwa toleransi haruslah menjadi kebutuhan bagi kita. Karena kebhinekaan adalah elemen pembentuk bangsa. Kebhinekaan bukanlah sebuah fakta sosiologis yang kita terima sebagai sesuatu yang given dan secara alamiah hadir dengan sendirinya," tambah Bamsoet.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan, Penatua Krisdianto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan penerbitan IMB untuk rumah ibadah GKI di Bogor Barat.

"Terima kasih kepada Bapak Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkot yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilaksanakan serah terima. Terima kasih untuk dukungan lembaga negara, FKUB, Kantor Kementerian Agama, Ketua LPM, Ketua RW 12, Ketua RT 04 dan Ketua RT 05 Cilendek Barat yang telah membantu dengan sepenuh hati. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Haji Firman dari Masjid Baitul Ridwan, para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor yang terus memberi dukungan sehingga proses perizinan pembangunan rumah ibadah di Bogor Barat ini berjalan dengan lancar," tuturnya.

Menurutnya, semua ini adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar. Untuk itu, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama.

"Kami berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar kami bisa melanjutkan proses pembangunan gereja ini dan memakainya untuk beribadah dengan damai sejahtera. Kami berharap penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses ini, namun menjadi awal dimulainya pembangunan fisik gedung gereja di Bogor Barat, kami mohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedung gereja di Bogor Barat sampai dengan selesai. Proses yang terjadi ini menjadi pesan damai dari Kota Bogor bagi kita semua," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim 7 GKI Pengadilan, Arif Zuwana menyebut bahwa penyerahan IMB ini membuktikan bahwa proses yang selama ini dijalani bersama dengan Pemkot Bogor terbukti. Bukan janji palsu, bukan hanya omong kosong. Hari ini terbukti setelah bulan Juni lalu penyerahan hibah, hari ini ditindaklanjuti penyerahan IMB.

"IMB ini hanya diproses 11 hari. Ini luar biasa. Peristiwa ini sungguh membuktikan Pemkot serius dan negara hadir melindungi rakyatnya yang ingin beribadah," terangnya.

Ia bersyukur proses panjang atas polemik GKI Yasmin selama 15 tahun ini menemukan jalan terbaik dari pemerintah. Proses yang kompleks, yang sangat rumit dan tidak mudah. Namun bisa lalui, betul solusi ini bukan solusi yang ideal, namun ini adalah solusi terbaik.

"Saya deklarasikan bahwa Kota Bogor bukan kota intoleran, GKI membuktikan itu. Bogor adalah kota yang toleran, terbukti kami mengajukan izin untuk mendirikan rumah ibadah dapat kami peroleh dengan baik dengan cara komunikasi yang baik pula," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : suroprapanca