Pemprov dan DPRD Jabar Matangkan Tiga Raperda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar hingga kini terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pemprov dan DPRD Jabar Matangkan Tiga Raperda
Foto: Humas Pemprov Jabar

INILAH, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar hingga kini terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya memiliki mimpi memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Hal itu diperlukan dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.

Artinya, Pemrov Jabar berupaya keras meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus kualitas peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. 

"Salah satu janji Gubernur adalah mengurusi pesantren dengan lebih adil. Yaitu dengan hadirnya Perda pendidikan keagamaan," kata pria yang akrab disapa Emil usai Rapat Paripurna di Bandung, Selasa (18/6/2019).

Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dia menyebutkan hal itu sebagai upaya meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan merealisasikan amanat UUD 1945. Dimana secara eksplisit dituliskan setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik.  

"Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat," katanya.

Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemprov Jabar dan pemerintahan kabupaten/kota se-Jabar dengan tujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana.

"Tanggal 24 Juni 2019, nanti dibacakan tanggapan gubernur di Rapat Paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda," tutupnya. (*)


Editor : Doni Ramdhani