Pemprov Jabar Harap Surat Penugasan ESDM untuk TPPAS Legoknangka Segera Terbit

Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, Kabupaten Bandung masih menunggu diterbitkannya Surat Penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai dasar penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.

Pemprov Jabar Harap Surat Penugasan ESDM untuk TPPAS Legoknangka Segera Terbit
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, surat tersebut telah mengalami keterlambatan selama sembilan bulan. Keterlambatan ini berkaitan dengan masa deferred offtake selama dua tahun pertama, di mana Badan Usaha Pelaksana (BUP) TPPAS Legoknangka belum diperkenankan menjual listrik dengan skema feed-in tariff. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung masih menunggu diterbitkannya Surat Penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai dasar penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, surat tersebut telah mengalami keterlambatan selama sembilan bulan. Keterlambatan ini berkaitan dengan masa deferred offtake selama dua tahun pertama, di mana Badan Usaha Pelaksana (BUP) TPPAS Legoknangka belum diperkenankan menjual listrik dengan skema feed-in tariff.

“Pemprov Jabar sudah menyampaikan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa selama masa deferred offtake, BUP diperkenankan menjual listrik kepada PLN,” ujar Ai, Senin 13 Oktober 2025.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan review untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian ESDM, mengenai tarif yang dapat dijadikan dasar negosiasi antara BUP dan PLN.

“Harapannya, Surat Penugasan dari Kementerian ESDM dapat segera diterbitkan agar PJBL bisa dilakukan. Setelah itu, pihak BUP berkomitmen memulai konstruksi pada tahun 2026,” tambahnya.

Selain menunggu surat penugasan, Ai mengungkapkan Pemprov Jabar telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN untuk jalur transmisi listrik dan air baku. Dengan izin tersebut, pembebasan lahan untuk kedua jalur itu dapat dimulai tahun depan.

Sementara itu, terkait masa transisi dua tahun antara berakhirnya masa layanan TPPAS Sarimukti dan beroperasinya TPPAS Legoknangka, Pemprov Jabar menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperpanjang operasional Sarimukti.

Beberapa di antaranya adalah menyiapkan UPTD PSTR Sarimukti menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pengembangan fasilitas menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau bentuk pengolahan lain.

Saat ini kajiannya sedang dilakukan dalam perubahan anggaran 2025 dan diharapkan tahun depan mendapat persetujuan.

Kemudian, kata Ai, menyiapkan TPPAS Sarimukti menjadi PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik) bekerja sama dengan Danantara, sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.


Editor : Doni Ramdhani