Pemprov Jabar Stop Aktivitas Playground dan Pacuan Kuda PKJB, Minta Jaswita Selesaikan Dulu Perjanjian Sewa
Pemerintah Provinsi Jawa Barat stop aktivitas wahana playground dan pacuan kuda di Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB), Jalan Pahlawan, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat stop aktivitas wahana playground dan pacuan kuda di Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB), Jalan Pahlawan, Kota Bandung.
Sebabnya, BUMD PT Jaswita selaku pengelola PJKB membangun playground dan pacuan kuda, di luar area yang disewakan oleh Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Nining Yuliastiani menuturkan, lahan yang digunakan untuk PKJB ini sebelumnya memang aset milik Disperindag Jabar.
Ternasuk dalam perjanjian sewa lahan PKJB, antara Disperindag Jabar dengan PT Jaswita. Seiring berjalannya waktu, tepatnya Januari 2024 terjadi perubahan dimana kini dibawah naungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Meski demikian, Nining mengakui Jaswita melanggar perjanjian sewa karena membangun area pacuan kuda dan playground di luar lahan yang disepakati dalam sewa.
"Secara hukum, secara perjanjian, luasan sewa yang dilakukan oleh PT Jaswita itu merupakan untuk yang dibangun pacuan kuda dan satu lagi playground itu, di luar yang sudah disewakan. Jadi ini masih belum disewakan," ujar Nining dikutip Minggu 10 Agustus 2025.
Memang lanjut dia, saat ini tengah dilakukan proses perluasan area yang nantinya digunakan untuk area pacuan kuda dan playground.
Namun Pemprov Jabar tetap berkomitmen, meminta perjanjian perluasan sewa diselesaikan terlebih dahulu, baru diperbolehkan aktivitas pacuan kuda dan playground dibuka.
Sebelum itu, Pemprov Jabar tetap meminta wahana pacuan kuda dan playground di PKJB untuk sementara ditutup.
"Nah, sekarang dalam proses untuk memperluas area sewa yang dilakukan oleh Jaswita. Oleh karena itu, kita minta diberhentikan dulu. Kita selesaikan, selama posisi sewa minimalnya, sehingga nanti baru bisa meluncur," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


