Pemprov Jabar Tekankan Pengurangan Sampah di Hulu, Usai Penggunaan Insinerator Diperketat

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan pihaknya kini tengah menjajaki berbagai alternatif pengolahan sampah yang dinilai ramah lingkungan

Pemprov Jabar Tekankan Pengurangan Sampah di Hulu, Usai Penggunaan Insinerator Diperketat
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak gegabah memilih teknologi pengolahan sampah. Di tengah dorongan penggunaan metode termal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih bersikap hati-hati, menyusul terbitnya surat arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan insinerator yang sarat persyaratan.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan pihaknya kini tengah menjajaki berbagai alternatif pengolahan sampah yang dinilai ramah lingkungan sekaligus sesuai dengan koridor kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami cari solusi yang KLH perkenankan, kami ikuti arahan pusat. Belum ada larangan resmi, tapi ada surat arahan Pak Menteri, penggunaan insinerator persyaratannya ketat. Mulai dari emisi, perizinan, hingga sejumlah dokumen,” ujar Ai, Selasa 20 Januari 2026.

Dia menjelaskan, dalam surat arahan tersebut, insinerator diklasifikasikan berdasarkan kapasitas pengolahan sampah. Pembagian ini sekaligus menentukan tingkat kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi oleh pengelola.

Insinerator dengan kapasitas di atas 50 ton sampah per hari wajib mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara insinerator berkapasitas di bawah 50 ton per hari diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

“Jadi insinerator itu kriterianya dari sisi kapasitas. Kalau di bawah 50 ton per hari harus ada UKL-UPL, di atas 50 ton harus AMDAL,” ucapnya.

Tak hanya soal dokumen, pengawasan emisi juga menjadi syarat mutlak. Setiap penanggung jawab pengolahan sampah berbasis insinerator diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara berkala dan berkelanjutan.

Pemantauan berkala dilakukan minimal satu kali dalam enam bulan oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun pemantauan kandungan dioksin dan furan dilakukan setiap lima tahun sekali.

Khusus fasilitas dengan kapasitas pengolahan sangat besar, yakni di atas 1.000 ton per hari, pemantauan emisi wajib dilakukan secara terus menerus.

“Cara pemantauan menggunakan Continuous Emissior Monitoring Systems (CEMS) yang mempunyai spesifikasi memantau dan mengukur parameter Partikulat, Sulfur Dioksida (SO²), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF) dan Laju Alir,” katanya.

Meski teknologi menjadi bagian dari solusi, DLH Jabar menilai akar persoalan sampah tetap berada di hulu. Karena itu, Saadiyah menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah dan mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya.

Upaya ini dinilai jauh lebih efektif dalam menekan timbulan sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga, sebelum masuk ke tahap pengolahan akhir.

“Kami pasti menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak akan menggunakan mesin yang tidak diperkenankan. Tapi yang jelas memang pemilahan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan,” ucapnya.

Dengan kebijakan pusat yang semakin ketat, Pemprov Jabar kini dihadapkan pada tantangan ganda,mencari teknologi pengolahan yang aman sekaligus memastikan perubahan perilaku masyarakat agar persoalan sampah tidak semata-mata diselesaikan di hilir. 


Editor : Ahmad Sayuti