Pemprov Selamatkan 4.454 Aset Belum Bersertifikat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menyelamatkan 4.454 aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat di 27 kabupaten kota. Upaya tersebut dikuatkan melalui pendatanganan penertiban barang milik daerah se-Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). 

Pemprov Selamatkan 4.454 Aset Belum Bersertifikat
Foto: Humas Jabar

INILAH, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menyelamatkan 4.454 aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat di 27 kabupaten kota. Upaya tersebut dikuatkan melalui pendatanganan penertiban barang milik daerah se-Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya segera menertibkan administrasi aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan.

"Iya itu dari dulu karena tercatat dalam daftar tapi sertifikatnya tidak ada. Minimal diselamatkan dulu aset aset yang terdaftar di negara, jangan sampai diserobot pihak lain," ujar Ridwan Kamil. 

Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap, seluruh aset tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatnya secara bertahap. Dia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprioritaskan pengurusan sertifikat aset-aset di Jabar. 

"Utamanya tentu bidang-bidang tanah, itulah kenapa dengan BPN kita tandatangani agar kami dimaksimalkan pelayanan untuk pelayanan tanah atau bangunan untuk disertifikatkan," ungkap Emil.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Yusuf Purnama mengatakan, untuk memproses sertifikasi aset milik Pemprov Jabar tersebut akan memakan waktu cukup lama. Dia mengatakan harus mengklasifikasikan terlebih dahulu kondisi aset-aset tersebut. Misalnya, klasifikasi pertama yakni surat-surat kepemilikan aset lengkap dan bukan tanah sengketa.

"Kedua, dikuasai, digunakan langsung, tapi suratnya gak lengkap. Nanti tinggal ditambahkan lagi surat kuasa. Yang paling parah, sudah gak dikuasai, dikuasai orang lain, suratnya gak ada. Tapi terlanjur tercatat sebagai," ujar Yusuf.

Dia menargetkan pengurusan sertifikasi aset-aset tersebut selesai 2022. Sejauh ini baru 300 aset yang diproses pihaknya. "Yang sudah sertifikat, sekitar 300 dari 4.454 itu. Seluruh aset yang tersebar di wilayah. Kita targetkan selesai 2022," kata Yusuf.

Pihaknya akan membicarakan terkait hal tersebut bersama pihak-pihak lainnya. Baik itu dengan kepolisian atau dengan pihak kejaksaan."Di situ kan ada sengketa ya ada penguasaan orang lain yang masyarakat di situ turun temurun, kadang kadang pensiunan ada di situ," katanya. (Rianto Nurdiansyah)


Editor : DeryFG