Pemuda Asal Parongpong KBB Tega Cabuli Bocah SD di Cimahi
Dadan alias Gonjol, pemuda asal Parongpong KBB tega mencabuli seorang bocah SD di Cimahi. Korban masih duduk di kelas 3 SD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dadan alias Gonjol, pemuda asal Parongpong KBB tega mencabuli seorang bocah SD di Cimahi.
Entah apa yang merasuki pemuda asal Parongpong KBB berusia 24 tahun ini melakukan perbuatan rak senonoh bocah SD di Cimahi yang tercatat di bangku kelas 3.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, aparat berhasil meringkus pemuda asal Parongpong KBB sebagai seorang pelaku pencabulan. Seorang bocah SD di Cimahi yang menjadi korbannya pun mendapatan pengancaman dan tindakan pencurian.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Kampung Tutugan RT 03/08 Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan pengancaman sehingga membuat korban takut.
"Tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar jam empat sore. Korbannya bocah perempuan berusia sembilan tahun yang masih duduk di bangku kelas tiga SD," katanya di Mapolres Cimahi.
Selain itu, jelas dia, pelaku menakut-nakuti korban akan diberikan kepada anjing galak atau diceburkan ke kolam yang dalam.
"Itu sebenarnya hanyalah modus pelaku agar bisa memperdayai korban," jelasnya.
Selanjutnya, terang dia, saat korban ketakutan pelaku membuka celana korban, lalu menggesek-gesekan tangan dan kemaluannya kepada korban yang tidak bisa melawan karena di bawah ancaman.
"Awalnya korban ini sedang bermain dengan temannya yang juga adik dari pelaku di kebun dekat kolam ikan. Ketika teman-temannya pulang, pelaku membawa korban ke tempat sepi di bawah pohon bambu," terangnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Sampai Kapan Mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua?
Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu hingga hasratnya terpuaskan. Korban yang sempat menolak dan meronta diancam agar tidak teriak dan menuruti apa yang diperintahnya.
"Meski kemaluan korban mengeluarkan darah, pelaku tidak peduli dan mengelapnya dengan celana dalam yang lalu dibuang untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Usai melampiaskan nafsunya, sambung dia, pelaku juga mempereteli perhiasan anting milik korban. Sambil berpesan agar tidak cerita ke siapapun soal apa yang sudah dialaminya.
Baca Juga: Bukan Cacar Monyet, Ini Penyakit yang Diidap Warga Kabupaten Cirebon
Saat pulang ke rumah, orang tua korban melihat ada yang aneh dengan anaknya sehingga menanyakan apa yang terjadi. Terlebih anaknya mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
"Akhirnya korban cerita ke orang tuanya dan karena tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya lapor ke petugas," sebutnya.
Akibat tindakan tersebut, tegas dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana untuk tindak asusilanya dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca Juga: Terkait Covid-19, Guru SD Juara Bandung Imbau Pelajar yang Flu dan Batuk Libur Sementara
"Sementara untuk perempasannya diancam hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pelaku Dadan mengaku jika tindakan asusila yang dilakukannya kepada korban karena spontanitas. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku terangsang, karena sebelumnya melihat perempuan cantik.
"Itu spontan karena sebelumnya lihat ada cewe cantik," kata Dadan yang mengaku tidak memiliki pacar ini.*** (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran

