Penanganan Kasus Lambat, Hari HAM Sedunia Harus Jadi Momentum Perubahan
Menko Polhukam dan HAM Mahfud MD mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum optimal atau lambat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum optimal atau lambat. Terlebih, kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi beberapa puluh tahun lalu.
Demikian disampaikan Mahfud saat menghadiri peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus pelanggaran HAM tidak hanya terpaku pada obyek, subyek, dan alat bukti. Namun, sistem demokrasi di Indonesia membuat penyelesaian kasus memakan waktu yang cukup lama.
"Ini harus disadari dan dimaklumi. Perlu disadari lambat. Penegakan HAM terasa lama itu harus disadari daripada konsekuensi demokrasi," ucap Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, lambatnya proses penanganan kasus pelanggaran HAM juga diakibatkan komunikasi antarpemangku kebijakan alot. Pasalnya, ketika ada sebuah kasus HAM yang ingin diselesaikan maka akan ada diskusi antara pemangku kebijakan baik di lingkup eksekutif dan lembaga lainnya.
"Penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat, ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali. Kalau dulu pas kekuasaan Pak Harto selesai dengan satu keputusan," ujar Mahfud.
Mahfud menyebutkan, saat ini ada 12 kasus HAM peninggalan masa lalu. Meski begitu, Mahfud menyatakan pemerintah tengah serius menyelesaikan kasus-kasus HAM di masa lalu.
"Ya itu yang masa lalu ini dibagi tiga, satu yang sedang berjalan ada beberapa. Kedua yang sudah selesai dan diputus ini masalahnya nggak ada. Ketiga ini kasus tidak bisa diselesaikan, kasus 84 Petrus ini subjek objek nggak jelas, alat bukti nggak ada," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, kadang-kadang masyarakat hanya melihat dari sisi pelanggaran HAM yang belum diusut pemerintah saja.
Padahal, lanjut Mahfud, pemerintah telah mencoba memberikan hak asasi kepada seluruh masyarakat dalam cakupan yang lebih luas, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya. Misalnya, pemerintah telah memperbaiki jaminan kesehatan, perbaikan akses pendidikan, dan melakukan pembangunan yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Dan ini kadang tidak dilihat, yang dilihat hanya masalah HAM dulu. Padahal, ini harus dilihat sebagai kerangka besar, jangan hanya politik apalagi kalau pelanggaran hukum yang dipolitisiasi," tutur Mahfud.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menambahkan, dirinya berharap masyarakat bisa bersikap optimis dengan persoalan HAM dan pemenuhan hak asasi secara merata.
Pasalnya, lanjut Mahfud, saat ini sudah banyak lembaga yang bisa menangani HAM seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan lembaga lain yang serius memberikan hak sama kepada masyarakat.
"Jadi pasca-1998 ini penegakan HAM lebih bersungguh-sungguh dan lebih maju secara konseptual. Kita juga meratifikasi ketentuan dan wewenang hingga mengonversi pertemuan HAM yang sifatnya internasional," tuturnya.
Saat disinggung terkait pelanggaran HAM pasca-Reformasi. Mahfud menambahkan, terdapat pergeseran jenis pelanggaran HAM di Indonesia. Pasalnya, pelanggaran HAM dari pemerintah kepada masyarakat sudah tidak ada. Namun sebaliknya, dia menilai pelanggaran HAM saat ini terjadi antarmasyarakat.
"Dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? karena pelanggaran HAM saat ini horizontal," ujar Mahfud.
Dia menjelaskan pelanggaran HAM secara horizontal itu dilakukan antarsesama masyarakat. Bahkan, masyarakat juga kerap melakukan pelanggaran HAM terhadap pemerintah.
"Dulu vertikal dari atas represi rakyatnya sekarang pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh kelompok masyarakat ke masyarakat lain. Aparat dilempari batu, dikeroyok. Ini harus dilihat sehingga menilai pelanggaran HAM sekarang itu polanya berubah. Jangan menuding ke satu arah," tegas Mahfud.
Ditemui di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, pihaknya sangat tersanjung Provinsi Jawa Barat dijadikan lokasi perayaan Hari Hak Asasi Manusia Se-dunia. Terlebih, Kota Bandung (Ibukota Provinsi Jawa Barat) memiliki sejarah dengan perlawanan Bangsa Asia dan Afrika terhadap penjajahan kolonialisme barat yang di dalamnya terdapat banyak sekali pelanggaran HAM.
"Ini penghormatan kami acara ke-71 dilakukan di provisi kami dan yang dipilih gedung merdeka. Pada 1955 ini Presiden Soekarno dan pemimpin Asia Afrika ini duduk di kursi yang sama," ungkap Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Selain itu, Emil menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk lebih menghargai Hak Asasi Manusia.
"Ini harapannya jadi momentum bersama untuk seluruh masyarakat. Saya doakan komitmen daerah mengakar ke peradaban Indonesia menjadi percontohan bangsa yang menghargai HAM," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : suroprapanca

