Pendataan Indekos Kota Bandung Lewat LACI RW Belum Efektif, Ini Penyebabnya

Pendataan kos-kosan di Kota Bandung melalui sistem LACI RW masih belum berjalan optimal, akibat rendahnya pelaporan dari pemilik maupun penghuni kos.

Pendataan Indekos Kota Bandung Lewat LACI RW Belum Efektif, Ini Penyebabnya
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pendataan kos-kosan di Kota Bandung melalui sistem LACI RW masih belum berjalan optimal, akibat rendahnya pelaporan dari pemilik maupun penghuni kos. Kondisi itu, membuat data di tingkat kewilayahan kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketua Umum Forum RW Kota Bandung, Lily Maulana menilai, persoalan utama bukan pada sistem digital yang digunakan. Melainkan pada kepatuhan pelaporan dari masyarakat.

“LACI RW itu kan layanan catatan informasi kewilayahan RW. RW harus mengetahui perkembangan situasi dan kondisi di wilayahnya," kata Lily Maulana, Kamis (25/6/2026).

Dia menjelaskan, sektor kos-kosan menjadi salah satu yang paling sulit didata. Banyak pemilik maupun penghuni tidak melaporkan keberadaan mereka kepada RT dan RW, sehingga pendataan sering terlambat atau baru diketahui saat muncul masalah.

“Pemilik dan penghuni kos itu tidak pernah ada laporan ke RT RW. Jadi kalau ada masalah baru mereka melapor," ucapnya.

Menurut Lily, kondisi tersebut membuat data kos bersifat sangat dinamis dan cepat berubah. Penghuni kos dapat berganti dalam hitungan minggu hingga bulan, sehingga pembaruan data menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus wilayah.

“Kalau berkaitan dengan penghuni kos, datanya selalu berubah-ubah setiap bulan karena penghuninya tidak menetap," ujar dia.

Dia menegaskan, dalam situasi tersebut RT dan RW tidak bisa hanya menunggu laporan masuk. Melainkan harus aktif melakukan pendataan langsung ke lapangan. “Harus jemput bola. RT RW harus turun langsung untuk mengisi data di LACI RW agar mengetahui perkembangan di wilaya," jelasnya.

Di sisi lain, Lily menilai diperlukan penguatan regulasi dari pemerintah kota agar pendataan kos-kosan dapat berjalan lebih tertib termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi pemilik kos yang tidak melapor.

“Yang dibutuhkan itu penegasan dari pemerintah kota, termasuk soal kewajiban dan sanksi. Harus ada sinergi antara RW, kelurahan, dan kecamatan," tutur dia.

Lily juga mengimbau para pemilik kos lebih proaktif melalui pengelola kos yang ditunjuk agar koordinasi dengan RT dan RW dapat berjalan lebih baik. “Saya mengimbau pemilik kos untuk menugaskan pengelola agar berkoordinasi dan melaporkan siapa pun yang menghuni kos," jelasnya.

Dia menambahkan, setiap penghuni kos seharusnya didata dengan jelas termasuk tujuan tinggal di kos tersebut agar tidak menimbulkan kesulitan dalam pengawasan wilayah. “Apakah untuk sekolah, kuliah, bekerja, atau kebutuhan lainnya harus jelas. Itu menjadi bagian dari kewajiban pemilik kos kepada RT dan RW," tandasnya.***


Editor : JakaPermana