Penertiban Bangunan Liar di Atas Sungai Terus Berlanjut

Satpol PP Kota Bandung melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aliran anak sungai. Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, dan mencegah gangguan terhadap aliran air

Penertiban Bangunan Liar di Atas Sungai Terus Berlanjut

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP kota bandung melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aliran anak sungai. Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, dan mencegah gangguan terhadap aliran air.

“Kami tetap berjalan, dan yang terbaru penindakan dilakukan di wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul,” kata Sekertaris Satpol PP kota bandung, Idris Kuswandi, Kamis 12 Juni 2025.

Dijelaskan ia, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah tentang bangunan gedung. Tindakan dimulai dari teguran, pemanggilan, penghentian sementara hingga pembongkaran oleh Satpol PP.

Sambung ia, penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) serta kolaborasi dengan kecamatan setempat. “Tiga bangunan sudah kami bongkar bulan lalu, termasuk dua bangunan di Jalan Cicendo,” ucapnya.

Terkait kriteria bangunan yang ditertibkan, Idris menyebut bahwa pihaknya memprioritaskan bangunan yang berdiri di atas kali atau saluran air yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung.

Penindakan, biasanya dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Terutama jika bangunan tersebut menyebabkan penyumbatan atau mengganggu aliran air.

“Kalau di atas sungai besar, itu kewenangan BBWS. Tapi kalau anak sungai atau kali kecil, itu masuk kewenangan kota. Membangun di atas kali dilarang, dan jika melintasi sungai seperti jembatan pun harus ada izin dari BBWS dan Kementerian,” ujar dia.

Saat ini, Satpol PP disebut ia tengah memproses laporan di wilayah Bandung Kidul. Satu bangunan diduga melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air dan sedang dalam tahap komunikasi untuk penanganan lebih lanjut.

Idris juga mengakui masih banyak bangunan bermasalah, namun pihaknya harus memilah berdasarkan skala prioritas dan dampaknya di lapangan.

“Tidak semua langsung kami tindak. Kami lihat dulu, mana yang benar-benar mengganggu dan mana yang tidak. Tapi tetap masuk kategori pelanggaran. Maka dari itu, kami serahkan ke wilayah untuk menentukan skala prioritas,” jelasnya.

penertiban, menurutnya harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, beberapa penghuni bangunan ilegal diketahui bukan warga kota bandung, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih luas.

“Untuk bulan ini belum ada pembongkaran, tetapi bulan lalu ada tiga. Prosesnya berbeda-beda, ada yang cepat dan ada yang perlu waktu untuk komunikasi dengan pihak terkait,” tandas dia. *


Editor : Ahmad Sayuti