Penertiban Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Dua Unit Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung melanjutkan penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie. Tepatnya, di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Kamis 19 Desember 2024.

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Dua Unit Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Bandung
Pada penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie kali ini, dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari proses yang telah direncanakan sejak November lalu. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung melanjutkan penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie. Tepatnya, di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Kamis 19 Desember 2024.

Pada penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie kali ini, dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari proses yang telah direncanakan sejak November lalu.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan, langkah penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP). 

Proses penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie itu dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, diikuti tiga tahapan surat peringatan yang dilayangkan pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.

“Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” kata Yayan Ruyandi.

Dituturkannya, area depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen. Selain itu, kawasan ini menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif.

Ada pun bangunan liar dan PKL yang masih berjualan disebut, melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 dan juga Perda Nomor 9 tahun 2019. Awalnya, ada 25 bangunan liar yang ditargetkan untuk dibongkar.

"Dari total 25 bangunan liar di lokasi tersebut, sebanyak 18 sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Tujuh bangunan lainnya menjadi target lanjutan. Hari ini, dua dari empat bangunan sisa berhasil dibongkar. Keduanya berada di sisi timur. Sedangkan dua bangunan lainnya yang berada di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI," ucapnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Bandung mendorong proses negosiasi selesai dalam waktu segera. Proses pembongkaran bangunan liar di sisi barat ini akan dilakukan mandiri.

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” ujar dia.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak.


Editor : Doni Ramdhani