Pengacara Abdul Kodir Minta Peran Wagub Jabar Masuk Tuntutan
Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakomodasi peran Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam berkas tuntutan yang disusunnya. 
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakomodasi peran Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam berkas tuntutan yang disusunnya.
Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).
Sidang yang dipimpin M Razad ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. Alasan penundaan karena JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.
Bambang mengatakan, bukan tanpa alasan peranan Wagub Jabar dituangkan dalam tuntutan, sebab berdasarkan fakta di persidangan, mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.
"Jelas (nama Uu perlu dimasukan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan," katanya.
Jadi, kata Bambang, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Uu disebut memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Dalam dakwaan masih samar peranannya, tetapi di persidangan terungkap jelas. Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa.
Pihaknya menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karenanya, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.
"Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan," ujarnya.
Editor : inilahkoran

