Pengacara Pukul Hakim Karena Kesal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/11), menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/11), menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal.
Sebanyak lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dua di antaranya adalah Budi Rahmat Iskandar dan Ekky Rifky Anugrah yang merupakan rekan satu tim Desrizal selaku pengacara pihak pengguggat dalam perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst.
Saksi Ekky mengatakan terdakwa terlihat optimis memenangkan perkara perdata sebelum putusan. Dirinya dan tim kaget karena beberapa bukti pengadilan tidak dimasukkan ke pertimbangan hukum hakim.
"Padahal dengan mengacu putusan itu permasalahan gugatan menjadi terang benderang. Makanya kami semua kaget," papar Ekky.
Keterangan sama diutarakan saksi Budi. Setelah insiden itu terjadi, dia berbicang-bincang dengan Desrizal. Menurutnya, Desrizal kesal karena hakim tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.
"Saya tanya kenapa sih melakukan itu. Terdakwa bilang ke saya, dia kesal dan spontan memukul karena pertimbangan hukum tadi tidak sesuai fakta hukum yang ada dan bukti putusan yang diajukan tidak dipertimbangkan," ujar Budi. [rok]
Editor : Bsafaat

