Pengadilan Negeri Bandung Terima Pendaftaran Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil

Pengadilan Negeri Bandung membenarkan telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pengadilan Negeri Bandung Terima Pendaftaran Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil
Pengadilan Negeri Bandung membenarkan telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung membenarkan telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Benar sudah masuk baru kemarin ini," kata Humas PN Bandung, Dalyusra.

Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim. Sebelum sidang, PN Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.

Namun, sebelumnya PN Bandung akan melakukan pemanggilan ke masing-masing pihak untuk memastikan kehadiran mereka.

"Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," kata Dalyusra.

Jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif. ***


Editor : JakaPermana