Pengajuan Rehabilitasi Diterima, Fico Fachriza Jalani Proses Rehabilitasi 6 Bulan

Komika Fico Fachriza yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.

Pengajuan Rehabilitasi Diterima, Fico Fachriza Jalani Proses Rehabilitasi 6 Bulan
Pengajuan Rehabilitasi Diterima, Fico Fachriza Jalani Proses Rehabilitasi 6 Bulan

INILAHKORAN, Bandung - Komika Fico Fachriza yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.

Fico Fachriza akan menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Iya, direhabilitasi," kata Mukti Juharsa dikutip dari PMJ News, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Hadirkan Ruang Pamer Khusus UMKM Kota Bandung

Pada proses rehabilitasi tersebut, Fico fachriza akan menjalaninya selama enam bulan.

Jangka waktu tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," beber Mukti Juharsa.

Diketahui bahwa sebelumnya Fico Fachriza telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Undang Ashley Park, Jimmy Kimmel Samakan ‘BTS Fever’ dengan Covid-19, ARMY: Rasisme Bukan Lelucon!

Fico ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.

Selain itu, sebelumnya Komika Fico Fachriza juga resmi mengajukan permohonan rehabilitasi.

Permohonan tersebut telah diterima Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Trainee Termuda 'LOUD' Tanaka Koki Tidak Jadi Debut dengan Boy Grup Mendatang P NATION

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai pengajuan rehabilitasi itu.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, apakah diterima atau tidak pengajuannya ini," kata Mukti dikutiop dari PMJ News, Kamis, 20 Januari 2022.***


Editor : inilahkoran