Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Ini Skema Yang Diterapkan Polrestabes Bandung
Polrestabes Bandung telah menyiapkan kesiapan untuk melakukan pengamanan menjelang Pilkada serentak 2024. Beberapa rencana skema pun mulai disosialisasikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung telah menyiapkan kesiapan untuk melakukan pengamanan menjelang Pilkada serentak 2024. Beberapa rencana skema pun mulai disosialisasikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, saat ini jajarannya tengah menyiapkan berbagai kesiapan pengamanan untuk mengamankan Pilkada serentak 2024.
"Jajaran Polrestabes Bandung menunggu operasi itu dilaksanakan," ungkap Budi, Jumat 2 Agustus 2028 saat ditanya soal pengamanan Pilkada serentak 2024, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat 2 Agustus 2024.
"Tapi yang pasti gladi rangkaian pengamanan sispamkota, jadi itu rangkaian, menyikapi pemilu yang akan datang," sambungnya.
Budi menuturkan, saat ini pihaknya juga telah menyiapkan peta kerawanan di beberapa TPS yang ada di Kota Bandung. Menurutnya pemetaan titik kerawanan tidak jauh berbeda dengan saat pengamanan Pilpres.
"Sudah kita petakan juga, awal tahun ini sudah dilakukan pengamanan Pilpres, mungkin nanti TPS berubah atau gimana," katanya.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
- Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada. ***
Editor : Ahmad Sayuti

