Pengamat Ungkap Kejanggalan Pengadaan TIK 2024 Sebesar Rp32 Miliar di Disdik Kabupaten Cirebon

Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, mendapat catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pengamat Ungkap Kejanggalan Pengadaan TIK 2024 Sebesar Rp32 Miliar di Disdik Kabupaten Cirebon
Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, mendapat catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

INILAHKORAN.ID - Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, mendapat catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Namun dalam pelaksanaannya, BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada Mei 2025, disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung melakukan transaksi dengan penyedia yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berisiko dan diduga dapat mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut menguat setelah BPK RI mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender, khususnya terkait pemilihan penyedia barang dan jasa.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi, Haris Sudiana, menilai persoalan utama dalam proyek itu bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tindakan PPK yang dinilai mengabaikan prinsip efisiensi dan persaingan sehat.

“Jika menelaah penjelasan dalam LHP BPK, terlihat jelas bahwa PPK tidak berorientasi pada efisiensi anggaran. Bahkan, cenderung mengarahkan pemenang kepada satu penyedia tertentu,” ujar Haris, Minggu 18 Januari 2026.

Menurut Haris, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama. Namun, menawarkan harga paling kompetitif. Tapi fakta yang terungkap dalam LHP BPK justru menunjukkan hal sebaliknya.

“ PPK malah memilih penyedia dengan harga lebih tinggi. Padahal ada penawaran lain dengan spesifikasi setara dan harga lebih murah. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan pengondisian,” ungkapnya.

Haris melihat, adanya dugaan komunikasi intens antara PPK dengan penyedia sebelum proses tender dimulai. Jika hal tersebut benar, tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap etika serta aturan pengadaan.

“Jika benar ada komunikasi sebelum tender, maka asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas jelas telah dilanggar. Ini kejanggalan besar yang tidak bisa dianggap sepele,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, Haris mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit independen dan pendalaman lebih lanjut. Khususnya, terhadap peran serta keputusan PPK dalam proyek pengadaan TIK yang bersumber dari dana BKK tersebut.

“Indikasinya sudah cukup kuat. Aparat penegak hukum memiliki dasar untuk masuk dan mengurai apakah ini hanya pelanggaran administratif atau sudah masuk ke ranah pidana,” tukasnya.***


Editor : JakaPermana