Pengelola Sampah di Wangunsari Lembang Bantah Buang Limbah Medis
Cucu pemilik pengelolaan sampah mandiri di Wangunsari Lembang mengaku tidak pernah menerima pembuangan sampah klinis atau medis
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pengelola sampah di Kampung Cijengkol RT04, RW04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cucu (41) angkat suara terkait pengelolaan sampah yang dianggap belum berizin dan sempat dituding membuang limbah medis.
Menurutnya, pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini hanya dibatasi satu ritase per hari. Kendala tambahan muncul setelah jembatan dekat Tempat Pembuangan sampah (TPS) yang dikelolanya amblas dan jalan menuju lokasi tertutup material seperti batu dan pasir, sehingga truk tidak dapat masuk.
"Penyelesaian jembatan membutuhkan waktu beberapa bulan, jadi pengangkutan terhambat," kata Cucu saat ditemui, Kamis 5 Februari 2026.
Tak cuma itu, Cucu mengaku telah berhenti mengelola secara resmi pada Mei 2025, namun masih membantu menangani sampah yang menumpuk di pinggir jalan lantaran mengganggu masyarakat.
"Desa sudah membantu pengangkutan, tapi jadwalnya tidak kontinu, kadang satu Minggu, kadang dua minggu sekali. Keluhan masyarakat tetap datang padahal saya sudah tidak bertugas. Saat ini, sampah yang menumpuk sebanyak tiga truk sudah berhasil ditarik dan diproses," sebutnya.
Lahan seluas 12 tumbak atau 168,75 meter persegi yang menjadi tempat pembuangan sampah merupakan milik pribadi Cucu. Ia membeli lahan tersebut karena tidak menemukan yang bersedia menyewakannya. izin pengelolaan awalnya diberikan oleh Kepala Desa (Kades) pada Maret 2020 dengan nama Bank sampah, sebagai tanggapan atas kasus sampah yang menjadi sorotan media pada 2018-2019.
"Kami memulai saat masa Covid-19 dengan hibah mobil pick-up dari perumahan. Selama lima tahun berjalan lancar tanpa masalah," ujarnya.
Kendati demikian, Cucu mengakui memiliki keterbatasan modal dan pernah menjadi korban pencurian insinerator serta bagian gerbang TPS yang dibongkar sebagai rongsok.
"Kalau untuk pengelolaan dilakukan dengan sistem sosial dan komersial, ada warga yang tidak mampu membayar namun sampahnya tetap diambil, namun juga ada yang mampu namun tidak mau membayar tapi tetap membuang sampah ke lokasinya," ujarnya.
Cucu juga tak memungkiri bahwa izin Bank sampah yang dikelolanya belum diperbarui, meskipun ia pernah terlibat dalam satgas pengelolaan sampah desa.
Meski begitu, ia menegaskan tidak pernah menerima limbah klinis atau medis, hanya sampah rumah tangga dari warga dan sampah organik seperti daun serta sisa makanan dari karyawan sebuah klinik di Kota Bandung, yang dibantu secara freelance saat sampah di sana mencapai ketinggian sekitar 7 meter.
"Kalau saat ini, hanya satu RT dari satu RW yang secara kontinu menggunakan layanannya, dengan beberapa warga lain yang berencana pindah," ucapnya.
Cucu mengungkapkan, dirinya sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan pengelolaan atau tidak, namun tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang mengharuskan pemilahan dan pemanfaatan sampah sebelum dibawa ke TPA Sarimukti.
"Dari lima pick up sampah yang masuk, hanya dua pick-up yang menjadi residu yang harus dibuang ke Sarimukti, sisanya dapat dimanfaatkan," jelasnya.
"Setiap tiga hari, pengelolaan menangani sekitar lima pick-up sampah," tambahnya.
Editor : Ahmad Sayuti

