Pengembangan KIM Jadi Prioritas Dana Desa 2020

Pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendes No 11 Tahun 2019.

Pengembangan KIM Jadi Prioritas Dana Desa 2020
Ilustrasi (Antara)

INILAH, Pamekasan - Pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Sebab, dalam ketentuan itu, desa dituntut untuk menyampaikan berbagai jenis informasi dan program yang akan dilaksanakan kepada publik," kata Kasi Media Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Herlina di Pamekasan, Jumat.

Herlin menjelaskan, keterbukaan informasi publik dalam hal penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri itu, merupakan bagian dari 20 program prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam ketentuan ini.

Bahkan, khusus informasi ini, permendes mengatur dalam dua poin dari 20 poin yang menjadi prioritas penggunaan dana desa, yakni tentang sistem informasi desa dan pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa.

"Dengan demikian, keberadaan KIM sebagai kelompok informasi yang berbasis komunitas sangat dibutuhkan di tingkat desa," kata Herlina.

Ia menjelaskan, dua kementerian yakni Kementerian Desa dan Kementerian Informasi dan Komunikasi sudah membuat kesepakatan untuk saling membantu dalam pelaksanaan realisasi dana desa pada bidang komunikasi itu.

Bahkan, sambung dia pada kegiatan Jatim Kominfo Festival (JKF) 2019 yang digelar di Kabupaten Magetan, Kominfo dan Kemendes menyampaikan arahan dan sosialisasi secara bersama-bersama kepada pegiat KIM dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Hanya saja, kata Herlina, kesepakatan kedua kementerian terkait penggunaan dana desa untuk bidang komunikasi dan informasi publik tersebut, perlu ditindaklanjuti di tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa, agar program baik dalam rangka pendidikan melek informasi dan terbentuknya iklim keterbukaan informasi publik tersebut bisa berjalan baik, sesuai harapan.

Tuntutan penyebaran informasi di era ini, menurut Herlina bukan hanya sistem informasi tradisional saja, akan tetapi juga harus melalui sistem digital dengan memanfaatkan media sosial yang ada.

"Tentu saja, kemampuan untuk melakukan diseminasi dan desain informasi menarik dan dibutuhkan merupakan tantangan, baik dari Kominfo Pemkab, Pamekasan maupun dari KIM itu sendiri," katanya. (Antara)


Editor : suroprapanca