Pengemudi Mobil Nissan Kicks yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengemudi mobil Nissan Kicks yang terlibat kecelakaan di Jalan Anggrek pada 6 Mei 2025, HS (63), telah ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut menyebabkan satu orang pelajar tewas.

Pengemudi Mobil Nissan Kicks yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengemudi Mobil Nissan Kicks yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - pengemudi mobil Nissan Kicks yang terlibat kecelakaan di Jalan Anggrek pada 6 Mei 2025, HS (63), telah ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut menyebabkan satu orang pelajar tewas.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan bahwa HS langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan setelah kejadian. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih tiga hari, dan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

"Tersangka masih berada di rutan Polrestabes Bandung dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," kata Fiekry.

Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai HS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan RE Martadinata, menyebabkan motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.

Korban yang tewas diketahui merupakan seorang pelajar dari salah satu SMA di Kota Bandung berinisial F (16). Penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi dalam berkendara. 


Editor : Firda Rachmawati