Pengendara Moge Masih Ditahan, Polisi Belum Terima Perjanjian Damai

Polresta Bogor Kota masih melakukan proses hukum terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisyah (52) hingga tewas di jalan Pajajaran depan halte RS PMI Bogor. Hal itu dikarenakan masih belum adanya bukti perjanjian damai dari pihak korban dengan pelaku penabrakan.

Pengendara Moge Masih Ditahan, Polisi Belum Terima Perjanjian Damai
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Polresta Bogor Kota masih melakukan proses hukum terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisyah (52) hingga tewas di jalan Pajajaran depan halte RS PMI Bogor. Hal itu dikarenakan masih belum adanya bukti perjanjian damai dari pihak korban dengan pelaku penabrakan.

"Tersangka masih kami tahan, kami kenakan Pasal 310 UU lalu lintas ancaman enam tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kami juga lakukan penahanan untuk tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Kamis (19/12/2019).

Perihal pihak keluarga yang mengaku berdamai dengan tersangka, Kapolresta mengaku belum mendapat pernyataan dari kedua belah pihak secara tertulis. 

"Masalah desas-desus di luar ada proses damai dan lain-lain kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada, kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan-red). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kami timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kami lihat," tutur Hendri.

Hendri menjabarkan, meskipun nantinya benar ada upaya perdamaian, ditegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga ke meja pengadilan.

"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kami apakah proses ini akan kami tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silakan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," jelasnya.

HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi karena dianggap lalai dalam berkendara. HK dijerat Pasal 310 UU Lalulintas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani