Pengurus Gereja di Bandung Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Sudah Diperiksa Polisi

Polisi sudah memeriksa seorang pengurus gereja yang terjerat kasus fitnah terhadap jemaatnya sendiri

Pengurus Gereja di Bandung Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Sudah Diperiksa Polisi
Ilustrasi pemeriksaan polisi

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan BS, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah

BS sendiri diketahui merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat. Sementara pelapor adalah anggota jemaat di gereja tersebut.

"Sudah (dilakukan pemeriksaan)," ujar Kanit Resum AKP I Dewa Putu, saat dihubungi, Senin (16/3/2026).

Adapun pemeriksaan tersebut, dilakukan sehari setelah pemanggilan oleh pihak kepolisian, Selasa (10/3/2026).

Seperti diketahui BS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka ini merujuk pada surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026. BS diduga melakukan tindakan tersebut melalui pesan atau pernyataan yang disebarkan lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES Bandung/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Pada kasus ini, tersangka BS dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Ahmad Sayuti