Oknum Pengurus Gereja Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seorang pengurus jemaat di salah satu gereja di Kota Bandung ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik

Oknum Pengurus Gereja Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

BS sendiri diketahui merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat. Sementara pelapor adalah anggota jemaat di gereja tersebut. 

Penetapan status tersangka ini merujuk pada surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026. BS diduga melakukan tindakan tersebut melalui pesan atau pernyataan yang disebarkan lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

"Saat ini, laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. (tersangka) Dijadwalkan diperiksa hari ini, cuma belum diketahui datang atau tidaknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton melalui Kanit Resum AKP I Dewa Putu, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Pada kasus ini, tersangka BS dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Ahmad Sayuti