Pengusaha Minimarket Cimahi Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perda

Para pelaku usaha minimarket di Kota Cimahi mengeluhkan minimnya sosialisasi Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun  2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.

Pengusaha Minimarket Cimahi Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perda
INILAH, Cimahi - Para pelaku usaha minimarket di Kota Cimahi mengeluhkan minimnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun  2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
 
Dalam Perda tersebut, salah satu isinya menyatakan bahwa jam operasional minimarket dan toko modern itu buka pukul 10-00 WIB, dan harus tutup pukul 22.00 WIB. Artinya, minimarket atau toko modern di Cimahi dilarang buka 24 jam. Kecuali minimarket di dalam pom bensin, rumah sakit dan stasiun.
 
Hal itu diungkapkan para pelaku usaha toko modern dalam sosialisasi 'Pengendalian Pertumbuhan Pasar Modern dan Pengawasan Persaingan Usaha' di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (12/11/2018).
 
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan salah satu toko modern, Syamsu mengungkapkan, ritel yang dikelolanya tak masalah dengan pemberlakukan Perda itu. Sebab, hanya mundur satu jam saja dari jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda.
 
"Ya, lumrah sih bagi kami karena jam buka (pukul 10.00 WIB), kami hanya mundur satu jam. Cuman yang jadi kendala itu sosialisasi memang kurang. Kalau mau jauh-jauh hari (sosialisasi), jadi biar lebih intensif," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda itu sejak lama.
 
"Sebenernya sosialisasi sudah dari dulu, tetapi jika masih kurang, kami akan memberikan surat edaran," katanya.
 
Lebih jauh lagi, lanjut Agus, sejak pihaknya melakukan monitoring bersama Satpol PP, kini minimarket dan toko modern di Kota Cimahi sudah mematuhi jam operasional sesuai yang tertera dalam Perda.
 
"Setelah Satpol PP dan Disdagkoperind melakukan sidak, dampaknya sudah ada, terbukti sekarang rata-rata memang jam operasionalnya sudah mulai mengikuti aturan," tutur Agus.
 
Ditegaskannya, pengaturan jam operasional toko modern itu tujuannya untuk melindungi pasar tradisional atau ritel kecil. Selain itu, dilarangnya minimarket buka 24 jam juga untuk mengantisipasi aksi kriminalitas.
 
"Kalau buka 24 jam rentan terjadi kriminalitas yang dilakukan berandalan. Jadi Perda ini juga merupakan langkah kongkret untuk mengurangi kriminalitas yang terjadi terhadap minimarket di malam hari," pungkasnya.


Editor : inilahkoran